VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah meninjau 29 rumah dinas milik Dosen yang berganti status dari rumah milik negara menjadi milik pribadi di Kota Malang, Jawa Timur.
"Padahal rumah itu adalah aset negara golongan II. Artinya tidak boleh diperjualbelikan," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin kepada VIVAnews, Rabu 28 Januari 2009.
Lebih lanjut Jasin menjelaskan rumah dinas itu dimiliki secara pribadi oleh 29 dosen Universitas Brawijaya Malang. Rumah-rumah itu, kata dia, sengaja diubah menjadi golongan III agar bisa dijual ke pihak ketiga.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan informasi. Seharusnya rumah itu tidak boleh diubah statusnya," kata Jasin.
Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah
Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Vicky Prasetyo telah mempersiapkan diri untuk berumah tangga dengan sebaik-baiknya.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :