Peraturan Pemerintah Perlu Jabarkan CSR

VIVAnews - Sejumlah pihak menilai peraturan pemerintah (PP) diperlukan untuk menjabarkan secara mendalam sebuah undang-undang (UU) yang mengatur masalah sensitif, seperti halnya UU 40/2007 pasal 74 yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Sebab, ketiadaan PP bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda pada implementasinya. Selain itu, peraturan pemerintah berfungsi menjelaskan beberapa definisi penting yang tidak tercantum pada perundangan di atasnya.

Pada penjelasannya di hadapan majelis pleno mahkamah konstitusi mengenai uji materiil pasal 74  UU No.40/2007 tentang PerseroanTerbatas, Ahli Hukum Internasional Prof Hikmanto mengatakan penjelasan secara rinci UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas belum ada hingga kini.

Akibatnya, kata dia, pada implementasinya, daerah-daerah menafsirkan berbeda. Pemerintah di daerah, sudah menyiapkan peraturan daerah mengenai CSR sesuai dengan penafsiran mereka. "Jadi, keberadaan PP penting. Sebab, ada beberapa definisi yang belum dijabarkan," ujar Hikmanto. 

Hikmanto menambahkan, hal krusial yang harus memiliki standar perlu ada dalam PP. Seperti halnya definisi karyawan dan jumlahnya, sehingga akan menentukan sebuah perusahaan berkewajiban menuntaskan CSR. "Apakah
kalau 2.000 karyawan disebut perusahaan terbuka karena jumlahnya lebih besar dari 300 orang dan sebagainya," kata dia.

Demikian halnya dengan definisi komitmen yang perlu penjelasan lebih lanjut. Menurut Hikmanto, dalam kapasitasnya dia menilai komitmen berarti secara sukarela bukan kewajiban.

Sementara itu, wakil pemerintah yakni Direktur Litigasi Departemen Hukum dan HAM Qomaruddin mengatakan komitmen yang disebutkan merupakan komitmen negara bukan individual untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Dia menuturkan, perbedaan kondisi antara Indonesia dan negara lain yang cenderung imperialis.

Pemerintah, Qomaruddin menambahkan, sebelumnya sudah melakukan studi keilmiahan sebagai penunjang pemberlakuan CSR. Dia kemudian meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar memutuskan dengan bijak mengenai uji materiil pasal 74 UU No.40 Tahun 2007.

Sidang kedua MK akan dilanjutkan untuk mendengarkan dua ahli dan empat saksi dari pihak pemohon. Adapun DPR tidak mendatangkan saksi, sedangkan pemerintah masih mempertimbangkan. Sidang selanjutnya akan digelar 18 Februari mendatang.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Mak Vera.

Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam

Bahkan setiap tahun, Mak Vera selalu datang ke makam Olga Syahputra untuk kirim doa tepat di hari lahirnya yakni 8 Fabruari dan hari meninggalnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024