Dugaan Suap KPPU

Jaksa Tanggapi Pledoi Billy Sindoro

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atas pledoi penasihat hukum terdakwa Billy Sindoro. Rencananya, Jaksa Sarjono Turin akan membacakan tanggapan itu.

"Hari ini pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 5 Februari 2009. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Rencananya akan dimulai pukul 09.00.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Sebelumnya, Penasihat Hukum Billy Sindoro, Humphrey Djemaat mengatakan tuntutan jaksa tidak benar. Tuduhan bahwa Billy secara aktif meminta diperkenalkan dengan Iqbal pun dibantah oleh Penasihat Billy lainnya, Otto Hasibuan. Tidak ditemukan alat bukti, keterangan saksi, dan ahli surat yang menyatakan, "Billy secara aktif meminta kepada Tadjuddin Noer Said untuk diperkenalkan dengan Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis kasus Astro," kata dia.
 
Jaksa, kata dia, tidak bisa membuktikan pertemuan yang terjadi antara Billy dan Iqbal membicarakan putusan Astro. Pertemuan, Otto melanjutkan, "Membicarakan bisnis property, pendidikan, rumah sakit dan jasa telekomunikasi seluler," kata dia. Pun, kata Humphrey, KPPU tidak melarang komisoner untuk melakukan pertemuan serta menerima informasi atau bukti yang terkait dengan perkara di luar pihak yang berperkara.
 
Mengenai dugaan bahwa Billy mengusulkan adanya putusan injunction, "Istilah itu tidak dikenal di KPPU," kata Otto. Masalah Injunction ini pun, menurut dia tidak disebut dalam putusan KPPU no 03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus Agustus 2008. "Yang dimasukkan dalam putusan itu adalah tentang perlindungan konsumen yang merupakan hasil mufakat dari Majelis Komisi," kata dia. "Bukan untuk membantu PT Direct Vision dan bukan atas permintaan Iqbal atau Billy."
 
Putusan itu berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.
 
Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.
 
Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
 
Ia didakwa memberikan gratifikasi kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Iqbal. Jaksa menjerat dia dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 5 ayat 1b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Billy ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2008. Ia ditangkap sehari sebelumnya setelah memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Surya Paloh temui Cak Imin di Nasdem Tower, Selasa 23 April 2024

NasDem Belum Jelas Oposisi atau Gabung Pemerintah, Cak Imin: Mau Nanya Itu Sungkan

Partai Nasdem mengakui bahwa belum bisa menentukan sikapnya dalam bergabung atau tidaknya ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024