Korupsi Mobil Pemadam di Jawa Barat

Penyidikan Rekanan Proyek Dilimpahkan

VIVAnews - Rekanan proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran, Yusuf Setiawan, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan kali ini adalah yang terakhir bagi tersangka ini.

Yusuf tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, sekitar pukul 11.00, Jumat 6 Februari 2009. Namun dia tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan ini.

Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, sebelumnya menyatakan pemeriksaan ini adalah yang terakhir. Penyidik komisi akan melimpahkan berkas pemeriksaan ke bagian penuntutan.

Komisi juga sudah melimpahkan berkas untuk tiga tersangka lainnya ke penuntutan, yakni mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana.

Yusuf Setiawan diduga terlibat dalam kasus senilai Rp 101 miliar ini. Yusuf adalah pengusaha yang menyediakan pengadaan alat berat kepada Pemprov Jabar.

Komisi menduga dalam proyek senilai Rp 101 miliar ini, negara telah dirugikan Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024