SKLN Pilkada Malut

KPU Pusat Bisa Jadi Pemohon

VIVAnews - Setelah kandas gugatannya terhadap Presiden terkait pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara mencari jalan lain.

Menurut kuasa hukum KPU Maluku Utara, Bambang Widjoyanto, permohonan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN) bisa dimohonkan dengan pemohon lain, KPU pusat.

"Mahkamah kan hanya memutus soal legal standing (kedudukan hukum) saja. KPU provinsi tidak mempunyai legal standing. KPU Nasional secara implisit punya legal standing," kata Bambang kepada wartawan, Selasa 10 Februari 2009.
 
Untuk itu, Bambang akan melakukan komunikasi dengan KPU provinsi dan nasional terkait kedudukan hukum lembaga negara yang boleh mengajukan gugatan SKLN. "Ada perdebatan yang menarik diantara hakim yang dissenting opinion (berbeda pendapat) soal definisi lembaga negara ini," kata Bambang.
 
Menurutnya, hakim yang berbeda pendapat sekilas masuk dalam pokok perkara. "Jika diperhatikan dengan baik, hakim menyatakan bahwa presiden telah melakukan pengambilalihan kewenangan karena presiden itu kewenangannya terbatas dalam konteks pilkada," jelasnya.

Dengan demikian, kemungkinan untuk mengajukan permohonan lagi masih terbuka dengan pemohon yang berbeda.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Sore tadi, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan KPU Provinsi Maluku Utara terkait pilkada di Maluku Utara. Mahkamah menilai KPU Maluku Utara tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan itu. 

Grup K-Pop BTS

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Di antara berbagai grup dan artis Kpop yang meraih popularitas global, BTS (Bangtan Sonyeondan atau Beyond The Scene) telah memperoleh tempat yang istimewa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024