BEI: Ada Broker Terindikasi Langgar Marjin

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengindikasi adanya anggota bursa (AB) yang melanggar ketentuan transaksi marjin. Kelalaian tersebut terjadi pada penerapan rasio pembiayaan atas transaksi marjin lebih dari ketentuan otoritas pasar modal 1:1.

Direktur Pengawasan BEI, Justitia Tripurwasani, mengakui, pihaknya mengetahui ada anggota bursa yang menerapkan rasio marjin lebih dari ketentuan 1:1. “Kalau banyaknya saya tidak hafal, tapi ada,” kata dia saat ditemui di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK V.D.6 Nomor: Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 antara lain disebutkan, nilai pembiayaan dana atas transaksi marjin adalah sebesar jumlah piutang atas transaksi marjin yang diberikan perusahaan efek kepada nasabahnya dan dicatat sebagai saldo debit dalam rekening efek pembiayaan transaksi marjin.

Nilai jaminan awal minimal 50 persen dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp 200 juta, mana yang lebih tinggi.

Selain itu, nilai pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan efek kepada nasabah maksimal 65 persen. Namun, jika nilai jaminan dari nasabah turun, sehingga pembiayaan lebih dari 65 persen, nasabah wajib menambah jaminan dalam tiga hari bursa.

Jika dalam tiga hari bursa nasabah tidak menyetor tambahan jaminan, pada hari bursa ke-4 sejak kondisi tersebut, perusahaan efek wajib menjual efek dalam jaminan, sehingga nilai pembiayaan maksimal 65 persen.

Sementara itu, jika nilai pembiayaan mencapai 80 persen dari nilai jaminan pembiayaan, perusahaan efek wajib segera menjual (forced sell) efek dalam jaminan, sehingga nilai pembiayaan maksimal 65 persen.

BEI juga telah mempertegas peraturan transaksi marjin itu dengan menerbitkan Peraturan Nomor KEP-00009/BEI/01-2009 yang akan berlaku 1 Mei 2009. Melalui peraturan baru itu BEI memiliki kewenangan untuk menindak anggota bursa yang terbukti lalai dalam bertransaksi marjin.

“Peraturan transaksi marjin merupakan upaya untuk mengantisipasi penurunan indeks beberapa waktu lalu,” tutur Justitia.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024