Pungutan Liar

Depnakertrans Bantah Minta Uang ke Calon TKI

VIVAnews - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan  asosiasi penyalur jasa tenaga kerja Indonesia membantah keras telah melakukan pungutan kepada calon TKI.

Sebelumnya disebutkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (Ajaspac) telah memungut biaya Pembekalan Akhir Pemberangkatan sebesar Rp 50 ribu per calon TKI.

"Pemerintah tidak pernah memungut atau  menginstruksikan untuk memungut biaya PAP sepeser pun dari  calon TKI karena sudah ada anggaran untuk alokasi biaya tersebut," kata Plh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arke dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 10 Februari 2009.

Menurut Arke, biaya sebesar Rp 50 ribu tersebut sepenuhnya berasal dari PPTKIS, dikelola sendiri oleh PPTKIS, dan sepenuhnya untuk biaya PAP calon TKI mereka. "Jauh sebelum dibentuk Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Depnaketrans sudah punya konsep anggaran untuk penyelenggaraan PAP dan kartu tenaga kerja luar negeri," katanya.

Dengan demikian, kata dia, proses PAP tidak akan memberatkan TKI, bahkan apabila PPTKIS saat ini memakai uang sendiri, nantinya akan diganti oleh pemerintah. "Saat ini, Ditjen Binapenta sedang mengajukan revisi anggaran sehubungan dengan perubahan urusan pelaksanaan PAP dan penerbitan  kartu tenaga kerja luar negeriyang anggarannya sekarang masih dikelola BNP2TKI," ujarnya.

Tahun 2008, pemerintah melalui BNP2TKI menyiapkan dana untuk PAP sebesar Rp 24,75 miliar bagi 700 ribu calon TKI, sedangkan tahun ini dianggarkan Rp 20,50 miliar untuk 500 ribu calon TKI. Untuk pelaksanaan PAP yang berlangsung selama delapan jam, Depnakertrans menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pelaksana PAP Calon TKI No. 07/PPTK/I/09 tertanggal 7 Januari 2009.

Sebelumnya diberikan  Apjati dan Ajaspac, mengedarkan surat No. 200/DPP/II/2009 tertanggal 2 Februari 2009 kepada anggota mereka untuk memungut biaya PAP sebesar Rp 50 ribu tiap calon TKI. Biaya tersebut akan digunakan untuk biaya konsumsi calon TKI, biaya psikolog, biaya instruktur dan biaya sewa gedung. Pemberitaan tersebut memberi kesan PPTKIS melakukan pungutan kepada calon TKI di luar ketentuan.

"Itu tidak benar. Uang itu adalah uang asosiasi yang dikumpulkan secara iuran bersama untuk sementara menalangi biaya pelaksanaan PAP yang anggarannya sampai saat ini belum cair," kata Wakil Ketua DPP Apjati Rusdi Basalamah di saat yang sama.

Menurutnya, sumbangan Rp 50 ribu per calon TKI merupakan komitmen PPTKIS melalui asosiasi masing-masing untuk mengatasi masalah biaya PAP secara mandiri.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024