Dokter: Otak Bupati Lombok Menyusut
VIVAnews - Tim dokter observasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo berkesimpulan terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar sulit melanjutkan pemeriksaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dokter menemukan sejumlah penyakit diidap Iskandar.
Dokter Ahli Penyakit Dalam Arya menemukan bahwa Iskandar mengalami beberapa penyakit, antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat. Arya menjelaskan untuk penyakit ini masih bisa disembuhkan. "Tapi terdakwa juga menderita kerusakan otak permanen," kata dia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 12 Februari 2009.
Bupati Lombok Iskandar didakwa korupsi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.
Pada 27 November lalu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan observasi kesehatan untuk terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar.
Psikiater Charles Evert Damping menambahkan, terdakwa mengalami penyusutan otak dan kematian sel otak. "Itu hasil diagnosa banding dengan CT Scan," kata dia. Charles berkesimpulan terdakwa mengalami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. Ia menjelaskan dimentia tersebut tidak bisa disembuhkan.
Mengenai daya ingat, ia menjelaskan, Iskandar hanya mampu mengingat hal yang paling mengesankan. "Dia selalu merasa sebagai seorang Bupati dan suka memerintah," kata Charles.
Dia pun meragukan Iskandar dapat memberikan keterangan di persidangan. "Kondisi persidangan akan memperburuk kondisi kognitif," kata Charles.
Atas hal ini Majelis akan menentukan sikap pada persidangan selanjutnya. "Sidang akan memutuskan status terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Gusrizal.