VIVAnews - Mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rudi Rusdiah menilai UU ITE rawan untuk dimanfaatkan dan komersialisasi oleh sekelompok orang tertentu.
"Bayangkan, sanksinya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sanksi ini jauh dari hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP," kata Rudi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, siang tadi.
Sanksi yang berat ini, tambahnya, tidak diikuti dengan pengaturan pelanggaran yang jelas dalam UU itu sendiri sehingga kemungkinan timbulnya multitafsir sangat besar.
"Dalam UU ITE hanya satu ayat saja yang mengatur penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Di sini tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pencemaran nama baik dan penghinaan itu," jelasnya. Sehingga, imbuhnya, masing-masing orang bisa membuat tafsiran sendiri-sendiri terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dan mengkomersilkannya.
Menurutnya, masalah pencemaran nama baik dan penghinaan sudah cukup diatur dalam KUHP. Sebab, kata dia, definisi tentang pencemaran nama baik itu disebutkan secara rinci dalam KUHP.
Sejumlah pemohon menggugat UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka. Para pemohon itu adalah Iwan Piliang, Edi Cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.
Mereka menilai pasal itu merupakan pasal karet yang tidak tegas dalam mengatur definisi tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan sehingga bisa ditafsirkan sesuai kepentingan sekelompok orang.
Salah satu pemohon, Iwan Piliang saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
10 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Seorang biduan berinisial DAP, yang sudah lama bercerai tergoda remaja pria. Saking nafsunya, janda cantik itu bahkan sampai menyekap anak baru gede (ABG) ini selama tiga
Peristiwa bencana longsor terjadi pada Kamis 25 April 2024 kemarin. Kondisi saat itu dilaporkan tengah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di lokasi kejadian.
Selengkapnya
Isu Terkini