VIVAnews - Mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rudi Rusdiah menilai UU ITE rawan untuk dimanfaatkan dan komersialisasi oleh sekelompok orang tertentu.
"Bayangkan, sanksinya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sanksi ini jauh dari hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP," kata Rudi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, siang tadi.
Sanksi yang berat ini, tambahnya, tidak diikuti dengan pengaturan pelanggaran yang jelas dalam UU itu sendiri sehingga kemungkinan timbulnya multitafsir sangat besar.
"Dalam UU ITE hanya satu ayat saja yang mengatur penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Di sini tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pencemaran nama baik dan penghinaan itu," jelasnya. Sehingga, imbuhnya, masing-masing orang bisa membuat tafsiran sendiri-sendiri terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dan mengkomersilkannya.
Menurutnya, masalah pencemaran nama baik dan penghinaan sudah cukup diatur dalam KUHP. Sebab, kata dia, definisi tentang pencemaran nama baik itu disebutkan secara rinci dalam KUHP.
Sejumlah pemohon menggugat UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka. Para pemohon itu adalah Iwan Piliang, Edi Cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.
Mereka menilai pasal itu merupakan pasal karet yang tidak tegas dalam mengatur definisi tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan sehingga bisa ditafsirkan sesuai kepentingan sekelompok orang.
Salah satu pemohon, Iwan Piliang saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.
Baca Juga :
Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Barang Paling Laris
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Komet Setan Muncul Jelang Idul Fitri
Digilife
29 Mar 2024
Komet Setan atau Devil Comet akan melewati Bumi bersamaan dengan Gerhana Matahari Total (GMT) pada 8 April 2024, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Harus Bangga Jika Punya 6 HP Samsung Ini
Piranti
29 Mar 2024
Bagi kamu yang punya HP dan tablet Samsung ini boleh bangga karena sudah bisa menggunakan Galaxy AI. Layanan kecerdasan buatan itu bisa dinikmati gratis hingga 2025.
Startup Hyoshii Farm mengedepankan inovasi dan penanaman stroberi yang lebih ideal, serta berkomitmen untuk menyuburkan benih revolusi lanskap agrikultur Indonesia.
Nimo secara khusus mengundang game MMORPG Tarisland yang sangat dinantikan-nantikan. Para tamu yang diundang, di antaranya streamer Depinaa dari Indonesia.
Kini, official Tarisland semakin meningkatkan kegembiraannya dengan diumumkannya event Tarisland Superstar, sebuah langkah yang telah menciptakan kehebohan pada komunitas
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Cara Sahur yang Baik dan Sehat Menurut Kata Dokter, Tak Boleh Tidur Lagi Setelah Makan!
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Berikut ini panduan lengkap tentang cara sahur yang baik dan sehat, serta tips-tips praktis untuk menjalani puasa dengan penuh energi dan kesehatan menurut dr. Gammarida.
Lirik Lagu Tapuk Cangkemu - Vita Alvia
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Penyanyi dangdut Vita Alvia sempat membawakan lagu yang berjudul Tapuk Cangkemu. Berikut ini lirik lagu dangdut Tapuk Cangkemu yang dibawakan biduan Vita Alvia .
Selengkapnya
Isu Terkini