Dugaan Korupsi Depkumham

Hartono Diperiksa untuk Tersangka Yohanes

VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya dapat memeriksa Hartono Tanoesudibjo. Mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamisi 12 Februari 2009. "Dalam kasus tindak pidana korupsi sisminbakum."

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 410 miliar itu, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Utama Yohanes Waworuntu sebagai tersangka. Saat diperiksa, Yohanes menyatakan mendapat tekanan saat meneken kontrak kerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. "Tersangka (Yohanes) mengaku yang memaksa adalah Hartono (Tanoe)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Minggu 14 Desember 2008.

Hartono tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.50. Dia didampingi dua pengacaranya.

Hartono yang juga kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika beberapa kali mengulur jadwal pemeriksaan atas dirinya dengan alasan sakit. Sejak Desember 2008, Hartono menjalani rawat jalan di sebuah rumah sakit Singapura. PT Sarana Rekatama merupakan rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pelayanan publik itu.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka. Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024