Kriminalisasi Pers

Kasus Upi Mulai Disidangkan

VIVAnews - Jurnalis, Upi Asmaradana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat karena tulisannya. Upi dijerat Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'. Pada hari ini, Selasa 17 Februari 2009, kasus Upi mulai disidangkan.

"Kalau sudah melalui proses P 21 [berkas penyidikan] mau tak mau harus menghadapi. Apalagi kasus ini tak dihentikan, tinggal bagaimana pembuktiannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana kepada VIVAnews, Senin 16 Februari 2009.

Upi, tambah dia, akan didampingi dua staf LBH Pers, Ali dan Endar. "Kami sebagai kuasa hukum Saudara Upi," kata Hendrayana.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Menurut dia, pemidanaan terhadap Upi oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto adalah kriminalisasi terhadap pers.

"Saya mengharapkan hakim melihat secara jelas duduk persoalan, karena menyangkut kasus wartawan, mekanisme penyelesaian seharusnya menggunakan UU Pers," kata Hendrayana.

Apalagi, tambah dia, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sudah mengeluarkan surat edaran agarĀ  para hakim di daerah mulai menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap perkara pers. Bila ada sengketa pers, hakim juga diminta mendengarkan saksi ahli dari Dewan Pers. "Semoga hakim mematuhi anjuran tersebut," tambah dia.

Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024