Kasus Upah Pungut

Gubernur Terima Rp 6 Miliar, Sutiyoso Terdiam

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar selama setahun dari upah pungut pajak. Namun, pernyataan itu ditanggapi dingin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.

"Pak apa benar Gubenur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar dari upah pungut?" tanya wartawan kepada Sutiyoso usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. Sutiyoso menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta selama 10 tahun sejak 1997-2007.

Namun Sutiyoso tidak menjawab pertanyaan itu. Dia hanya berjalan menuju mobilnya yang menunggu di luar gedung.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar dalam satu tahun dari upah pungut.

Sutiyoso hanya menanggapi bahwa upah pungut itu sudah terjadi sejak 1979 dan berlaku di seluruh Indonesia. Menurutnya, penerimaan upah pungut pajak itu sudah sesuai dengan aturan. "Sudah ada payung hukumnya," ujarnya.

Sutiyoso pun mempertanyakan, kenapa hanya di DKI Jakarta saja upah pungut dipermasalahkan. "Saya tidak tahu kenapa hanya di DKI saja," ujarnya.

Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.

Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.

Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.

Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024