VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar selama setahun dari upah pungut pajak. Namun, pernyataan itu ditanggapi dingin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
"Pak apa benar Gubenur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar dari upah pungut?" tanya wartawan kepada Sutiyoso usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. Sutiyoso menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta selama 10 tahun sejak 1997-2007.
Namun Sutiyoso tidak menjawab pertanyaan itu. Dia hanya berjalan menuju mobilnya yang menunggu di luar gedung.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar dalam satu tahun dari upah pungut.
Sutiyoso hanya menanggapi bahwa upah pungut itu sudah terjadi sejak 1979 dan berlaku di seluruh Indonesia. Menurutnya, penerimaan upah pungut pajak itu sudah sesuai dengan aturan. "Sudah ada payung hukumnya," ujarnya.
Sutiyoso pun mempertanyakan, kenapa hanya di DKI Jakarta saja upah pungut dipermasalahkan. "Saya tidak tahu kenapa hanya di DKI saja," ujarnya.
Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.
Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Awal Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Ternyata Dicomblangin Daniel Mananta
IntipSeleb
35 menit lalu
Awal kisah cinta Sandra Dewi dengan sang suami Harvey Moeis, yang belum lama ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Banyak Doorprize Menanti, Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi 30 Maret 2024
JagoDangdut
15 menit lalu
Hai warga Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024 mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib
Selengkapnya
Isu Terkini