Hakim Hentikan Sidang Bupati Lombok Barat

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Gusrizal menghentikan proses pemeriksaan terhadap Bupati Lombok Barat, Iskandar. Majelis memberikan kesempatan agar terdakwa kasus tukar guling kantor Kabupaten itu sehat dan bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Tapi tidak berarti terdakwa bebas atas tindak pidananya," kata Gusrizal dalam sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 Februari 2009.

Dengan keputusan ini, Majelis Hakim mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim menyatakan bahwa kesehatan terdakwa harus diperhatikan dan dihormati sehingga sidang bisa dilanjutkan," pada saat terdakwa baik kembali dan dapat diperiksa dalam persidangan," tambah Gusrizal.

Dari hasil rekam medis tim observasi, kata Hakim, terdakwa dinyatakan tidak dapat menjalani persidangan dalam situasi tegang. Hal itu dapat menyebabkan memori terdakwa hilang.

Pertimbangan hakim ini mengacu pada hasil pemeriksaan Psikiater Charles Evert Damping. Dalam sidang sebelumnya, ia mengatakan terdakwa mengalami penyusutan otak dan kematian sel otak. Charles berkesimpulan terdakwa mengami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. Ia menjelaskan dimentia tersebut tidak bisa disembuhkan.

Mengenai daya ingat, ia menjelaskan, Iskandar hanya mampu mengingat hal yang paling mengesankan. Dia meragukan Iskandar dapat memberikan keterangan.

Sementara itu, menurut Dokter Ahli Penyakit Dalam Arya, Iskandar mengalami beberapa penyakit. Antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat. Arya menjelaskan untuk penyakit ini masih bisa disembuhkan.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini
Ilustrasi biji Kopi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Bagi banyak orang, kopi adalah minuman wajib untuk memulai hari. Rasanya yang khas dan efek kafeinnya dapat membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024