Marwan: Penentunya adalah Penyidik
VIVAnews - Penyidik kejaksaan diberikan kewenangan untuk menimbang apakah tersangka yang sudah mengembalikan uang selama proses penyidikan, tidak ditahan.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan.
"Tidak semua, ini sifatnya kasuistis dan penentu ditahan atau tidaknya tersangka dalam proses penyidikan adalah penyidik kasus itu sendiri," kata dia, Kamis 19 Februari 2009.
Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung mengelurkan kebijakan baru dimana kejaksaan memberikan toleransi tidak menahan tersangka yang mengembalikan uang saat penyidikan.
Marwan menegaskan bahwa pengembalian uang senilai dugaan kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana yang dilakukan tersangka. "Pengembalian hanya meringankan tuntutan pidana," tambahnya.
Batasan kasuistis? "Misalnya kasus karena telat bayar kredit bank, telat dalam melaksanakan proyek," kata Marwan.
Bagaimana dengan tersangka mantan duta Besar Indonesia untuk China? "Itu karena faktor usia," tukasnya. Namun, saat aturan itu disandingkan kepada tersangka kasus biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Romli Atmasasmita, Marwan mengatakan,"Romli itu masih muda."
Namun, Marwan mengatakan supaya tidak menimbulkan rasa iri," semua tersangka mengembalikan saja biar tidak ditahan."