Bursa Cabut Keanggotaan Antaboga

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Selain itu, otoritas bursa mencabut surat persetujuan lima wakil perantara pedagang efek (WPPE). 

“BEI mencabut SPAB Antaboga terhitung sejak 20 Februari 2009,” kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, pada keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.

Guntur menambahkan, pihaknya juga mencabut surat persetujuan WPPE atas nama firm manager Ilyan, WPPE atas nama Hendro Wiyanto, Sulasno, Harry, dan Hendranata Prakarsa.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengawasi Antaboga terkait penerbitan produk investasinya yang dipasarkan PT Bank Century Tbk (BCIC). Otoritas pasar modal menilai produk investasi tersebut tidak terdaftar di Bapepam-LK.  

BEI telah menghentikan sementara (suspend) aktivitas transaksi Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sejak 4 Desember 2008.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024