Hasil Audit BPKP

Kontraktor Migas Tunggak Pajak Rp 1 Triliun

VIVAnews - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi mengatakan hasil audit BPKP 2008/2009 untuk tunggakan pajak penghasilan (PPh) migas per Januari 2009 mencapai US$ 83,49 juta atau sekitar Rp 1 triliun.

Jumlah temuan tunggakan ini berasal dari audit beberapa perusahaan minyak dan gas untuk pajak penghasilan Perseroan dan pajak atas pendapatan bunga, dividen dan royalti.

Namun menurut Didi, sebenarnya total tunggakan pajak penghasilan hingga Desember 2008 sebesar US$ 120,9 juta. Namun, sampai 31 Januari 2009 lalu, sejumlah kontraktor telah membayar sejumlah tunggakan pajak. "Ada lima kontraktor yang membayar US$ 37,45 juta," ujar Didi di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2009.

Mereka yang membayar tunggakan tersebut adalah ExxonMobil Oil Indonesia, Golden Spike Raja Blok, Kangean Energy Indonesia, Santos blok Kakap, dan Kodeco Energy Co. Ltd.

"Jadi, saat ini total yang belum disetor kurang lebih US$ 83,49 juta," katanya.

Didi mengatakan secara rutin, BPKP terus mengaudit kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) blok migas sejak 1978. Sekarang bersama dengan BP Migas disebut jumlah KKKS yang diaudit mencapai 32 KKKS.

Menurut dia, dari audit hasil BPKP 2008, ada sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti per 31 Desember 2008 sebesar Rp 6,9 triliun (dengan nilai tukar saat itu Rp 9,000 per dolar AS).

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Ilustrasi depresi/stres.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Stres adalah respons alami tubuh terhadap tekanan atau tuntutan dalam hidup. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti pekerjaan, hubungan atau masalah keuangan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024