Kriminalisasi Pers

Naskah 27 Halaman untuk Bantah Dakwaan Jaksa

VIVAnews- Sidang kedua jurnalis, Upi Asmaradana di Pengadilan Negeri Makassar digelar Selasa 24 Februari 2009, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum. menurut juru bicara penasehat hukum Upi, Abdul Muthalib eksepsi diajukan dalam 27 halaman. 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum mempermasalahkan persidangan yang diadakan di Makassar. "Ini adalah kompetensi relatif, karena Sisno [mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat] marah setelah diadukan ke Kompolnas dan Dewan Pers. Seharusnya peradilan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan di Makassar," kata dia dalam sidang di Ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri Makassar.

Tim penasehat hukum yang terdiri dari 36 pengacara juga menolak isi dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak menjelaskan status Sisno sebagai pelapor. "Dia melapor sebagai kapolda ataukah sebagai pribadi," lanjut dia.

Apalagi, tambah Abdul, terdakwa tak sendirian melakukan aksi, melainkan bersama dengan koalisi jurnalis Makassar.  "Ini terbukti dengan tandatangan 203 wartawan serta surat dukungan dari tiga organisasi wartawan,” lanjut Muthalib.
 
Tim pengacara menilai, kasus Upi dengan Sisno Adiwinoto bukanlah tindak pidana. Apalagi, dalam surat dakwaan itu hanya menyatakan persepsi dari pelapor dan korban.

Persidangan kedua Upi Asmaradana disesaki puluhan wartawan cetak dan elektronik di Makassar . Persidangan diawali dengan doa bersama dari salah satu ulama besar di Sulawesi Selatan, KH Rahim Assegaf Puang Makka. Ia mengajak para wartawan memohon kekuatan Tuhan untuk memudahkan seluruh urusan Upi.

Upi menjadi tersangka setelah mengkritik Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat yang saat itu dijabat Sisno Adiwinoto. Ia dianggap membuat pengaduan palsu, menghina dan memfitnah Sisno ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional. Upi dijerat 3 pasal pidana, yakni Pasal 317 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 207 KUHP.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Laporan: Rahmat Zeena|Makassar

Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024