Komisi Keuangan Setuju Pembahasan RUU JPSK

VIVAnews - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang diajukan pemerintah. Sikap dewan melunak setelah sejumlah pasal, di antaranya hak imunitas pengambil kebijakan di sektor keuangan dihapus.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat di Komisi Keuangan DPR, Rabu 25 Februari 2009, mengatakan, meski hak imunitas hukum bagi pengambil kebijakan sudah dihapus dan digantikan dengan pasal 10 yang terkait perlindungan hukum, FPG masih melihat beberapa kekurangan yang menyangkut tindakan hukum yang akan diambil jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Selain itu, kontrol publik yang dijalankan belum menyentuh masalah bailout. Namun terdapat respon positif dengan hanya membatasi lembaga keuangan bukan bank. "Hal ini dapat diminimalisir risiko. Berdasarkan hal ini, Fraksi Partai Golkar berpendapat menerima untuk bersama-sama pemerintah dilakukan pembahasan selanjutnya," kata Taufik.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Yulianto Sumali mengatakan, RUU JPSK, melalui pengaturan fasilias pembiayaan, lander of the last resort masih diperlukan. Namun mengingat anggaran KSSK berasal dari APBN, maka perlu diatur jelas soal pembentukan badan khusus untuk menangani krisis, dan yang menyangkut lembaga keuangan bukan bank.

"Mencermati tujuan KSSK, perlu pembahasan lebih lanjut. KSSK perlu ditinjau lagi. Selain itu juga perluasan aset bank dan sumber pendanaan pemerintah. Berdasarkan hal itu FPDI Perjuangan menerima RUU JPSK dibahas lebih lanjut di tingkat satu," katanya.

Fraksi lain yang setuju dilanjutkannya pembahasan RUU ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, maupun Fraksi PKB. Fraksi PPP lewat juru bicaranya Sofyan Usman mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan pencegahan sejak dini soal krisis daripada mengobati. Caranya lewat pengawasan bank yang efektif sebagai benteng pertama pertahanan bank. "Penanganan krisis harus dilakukan serius dan komprehensif. Tapi kompetensi lembaga yang dibentuk masih belum optimal," katanya.

Sementara juru bicara Fraksi PAN Dradjad Wibowo mempertanyakan soal masalah bank yang bersifat sistemik. Pendefinisian hal ini, kata dia berpotensi menimbulkan salah persepsi. Pemerintah juga diminta mendefinisikan krisis yang bisa dicegah dan tidak bisa dicegah. "PAN menemukan tumpang tindih kelembagaan yang terjadi karena belum adanya harmonisasi. Pembahasan RUU JPSK Ini diharapkan bisa menjelaskan hal ini," katanya.

Dengan disetujuinya pembahasan RUU ini, Ketua Komisi XI Achmad Hafiz Zawawi mengatakan, dewan akan berusaha menyelesaikan secepatnya pembahasan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. "Tanggal 13 Maret itu reses, cuma dimajukan jadi 3 Maret sehingga kita harus menunggu. Kita baru masuk lagi 12 April. Tapi tidak tertutup kemungkinan kita membahas dalam masa reses itu," kata dia.

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024