Perusahaan Efek Paling Sedikit Lapor ke PPATK

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan laporan transaksi keuangan tunai  perusahaan efek paling rendah dibandingkan perusahaan jasa keuangan lainnya. Namun hal itu tidak terjadi pada laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Ada semacam keengganan dari mereka untuk melapor," ujar Ketua PPATK Yunus Husein disela workshop Penerapan Sanksi Pidana terhadap PJK yang Tidak Patuh, di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Jalan Juanda, Kamis, 26 Februari 2009.

Data yang dilansir PPATK menunjukkan, jumlah perusahaan yang melaporkan transaksi keuangan tunai per 31 Januari 2009 mencapai 269 perusahaan dengan jumlah laporan 6.387.270. Jumlah laporan terbanyak berasal dari bank umum sebanyak 133 perusahaan, Bank Perkreditan Rakyat 62 perusahaan, Pedagang Valuta Asing 62 perusahaan, asuransi 9 perusahaan, dan perusahaan efek 3 perusahaan.

Sedangkan pelaporan  laporan transaksi keuangan mencurigakan  sampai 31 Januari 2009 mencapai 246 pelapor dengan jumlah berkas 24.392 lapiran. Komposisi perusahaan pelapor terbesar yaitu bank 136 perusahaan dan nonbank 110 perusahaan. Pada laporan ini, perusahaan efek yang melapor sebanyak 30 perusahaan.

Menurut Yunus, perusahaan efek selama ini cenderung menyerahkan laporan transaksi keuangan kepada perbankan. Hal itu disebabkan, proses settlement transaksi dilakukan melalui bank. Padahal PPATK menganggap langkah perusahaan efek tersebut tidak tepat. Sebab karakter pola transaksi dan rekening nasabah bank dan investor pasar modal berbeda.

Yunus juga menilai keengganan tersebut disebabkan perusahaan efek takut kehilangan nasabahnya karena ketentuan order yang makin ketat. "Kami mencoba komunikasikan hal ini melalui asosiasi perusahaan efek," kata dia.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Mantan Sespri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024