VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendukung semua langkah yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terkait penyatuan organisasi advokat di Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Nanti MA punya kebijakan apa, MK akan mendukung tentang penyelesaian kemelut ini," kata Mahfud MD, Ketua MK di gedung MK, Jakarta Kamis 26 Februari 2009.
Dia mengatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap keberadaan Peradi dan KAI. Sehingga MK tidak perlu bersikap lebih jauh terkait perpecahan kedua organisasi advokat.
Mahfud mengatakan siapapun dapat mengajukan perkara ke MK. Kata dia, tidak perlu berstatus pengacara, sebab perseorangan pun bisa.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan organisasi advokat harus satu organisasi. Namun di Indonesia, sekarang terdapat dua organisasi, yaitu Peradi dan KAI. Dan masing-masing organisasi mengklaim sebagai lembaga yang sah.
Tadi siang, MA mengadakan pertemuan untuk mencari cara menyatukan kedua organisasi.
Pertemuan itu dihadiri, antara lain Mahfud MD, Kepala Polri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, dan Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin.