BEI: MKBD Jangan Jadi Patokan Validasi

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai besaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek tidak bisa dijadikan patokan validasi. Meski demikian, otoritas bursa terus mengimbau perusahaan efek untuk memperbarui laporan MKBD-nya.

"MKBD adalah info untuk publik. Seharusnya sudah update," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, di sela diskusi pasar modal yang diselenggarakan Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI) di Jakarta, Jumat malam 27 Februari 2009.

Menurut dia, MKBD sebaiknya tidak menjadi acuan mengenai baik atau buruknya sebuah perusahaan efek. "Kan bukan berarti pengelolaan brokernya buruk," ujarnya.

Namun, dia mengingatkan, perusahaan efek diminta untuk memisahkan kepemilikan harta nasabah, meningkatkan transparansi dan pelayanan, serta memperbarui laporan MKBD-nya.

Sementara itu, Chief Operating Officer PT Kim Eng Securities, Wijaya Subekti, mengatakan, laporan MKBD di situs BEI sudah di-update T-1.

Sembiring menambahkan, laporan MKBD tidak dilarang untuk dipublikasikan. Namun, komponen MKBD sebaiknya tidak perlu dipublikasikan. "MKBD adalah as good as cash," katanya.

Saat ini, otoritas bursa sedang menyiapkan aturan MKBD baru dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), terutama untuk valuasi atau aset lebih riil. "Perhitungan MKBD singkatnya adalah asset dikurangi current liabilities," tuturnya.

Apple Kirim Peringatan ke 92 Negara
PLTA Saguling yang dikelola PLN Indonesia Power.

Intip Keandalan Pembangkit Listrik EBT PLN Indonesia Power saat Lebaran 2024

PLN Indonesia Power (PLN IP) memastikan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Saguling sebagai salah satu pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) tetap andal saat Lebaran.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024