VIVAnews - Lembaga Survei Indonesia kembali menemukan Partai Golkar terpuruk di nomor tiga dalam survei terbaru 8-18 Februari 2009 lalu. Hasil survei ini, kata mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung, adalah peringatan untuk Golkar.
"Survei ini bisa menjadi tantangan, agak sedikit menjadi warning," kata Akbar ditemui di sela-sela resepsi perkawinan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di Bandung, Minggu 1 Maret 2009.
Golkar dikalahkan Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam survei melibat 2.455 responden yang tersebar di 33 provinsi itu. Demokrat paling atas dengan perolehan 24 persen, PDIP 17 persen dan Golkar dengan 15,9 persen.
Namun, kata Akbar, masih ada kesempatan bagi Golkar untuk memperbaiki perolehannya. "Masih ada satu bulan bagi Golkar mempersiapkan calon-calon legislatornya," kata Akbar. Calon legislator harus dibekali keterampilan untuk menghadapi persaingan.
Margin of error survei ini lebih kurang 2,4 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden diambil berdasarkan multistage random sampling yang tersebar di 33 provinsi. Responden berumur lebih dari 17 tahun.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
10 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Bocoran Spesifikasi Nothing Phone (3), Rival Poco F6 yang Patut Diperhitungkan?
Gadget
12 menit lalu
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
15 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini