Upah Pungut Dihentikan Hingga Aturan Direvisi

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 973/321/SJ prihal penundaan sementara pemberian biaya pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2009. Surat ini diterbitkan sejak 5 Februari 2009.

Surat edaran itu mengatur kucuran upah pungut bagi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk sementara ditunda. "Hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru mengenai upah pungut pajak," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, saat dihubungi VIVAnews, Senin 2 Maret 2009.

Saut menjelaskan, penundaan pengucuran itu tidak berlaku bagi aparat pelaksana dan penanggung jawab pemungutan pajak daerah di jajaran pemerintah dearah, Pertamina, dan PLN, serta Kepolisian RI di tingkat daerah tetap dilaksanakan.

Menurut Saut, kucuran tetap harus dilaksanakan meski alokasi dana bagi aparat penunjang sudah dicantumkan dalam APBD 2009. "Ini berlaku sejak surat edaran ini diterbitkan," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Departemen Dalam Negeri atau Depdagri saat ini tengah bekerja sama untuk memperbaiki peraturan mengenai upah pungut. Komisi menginginkan Depdagri merevisi Keputusan Mendagri tentang upah pungut. Komisi ingin agar penerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak saja.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. Pengusutan dimulai dari DKI Jakarta. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama Ramadan 2024 yang digelar oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara pada Kamis, (28/3).

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024