Polres Jembrana Tahan Calon Legislator PKS

VIVAnews – Polisi Resor Jembrana, Bali, menahan calon anggota legislatif  Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Illyas. Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus pembalakan liar.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

“Sekarang ini dia ditahan di Polres untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut," kata Ketut Suardana, Kepala Polres Jembrana berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, Senin 2 Maret 2009.

Penahanan Illyas bermula dari tertangkapnya Akhmad Khairul, diduga anak buah Illyas, di Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu 28 Februari 2009. Akhmad ditangkap ketika mengemudikan truk bernomor polisi DK 8029 BE yang bermuatan kayu jati tanpa izin.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Kepada polisi, Akhmad mengatakan kayu-kayu diangkut dari Hutan Ekasari, Jembrana. Kayu itu hendak dibawa ke rumah Illyas. Itu sebabnya, Illyas diduga ikut bertanggung jawab terhadap kepemilikan kayu tanpa izin. Hari itu juga, dia dibawa ke kantor polisi.

Belakangan diketahui Akhmad pernah terseret kasus pembalakan liar yang terjadi empat tahun lalu.

Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024

Polres Jembrana masih menyelidiki hendak diapakan kayu-kayu itu. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 50 batang kayu jati yang panjangnya bervariasi antara 1,5 meter sampai 2 meter.

Ketut Suardana mengatakan bila kasus ini terbukti, mereka dikenakan pasal 20 ayat 3 huruf h junto Pasal 78 ayat 7 dan Pasal 50 ayat 3 huruf h junto pasal 78 ayat 7 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ketut mengatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Dia tidak akan membeda-bedakan apakah yang terlibat kasus hukum itu berasal dari partai politik maupun orang biasa.

“Kami tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik dia. Kami hanya usut kasus pidananya,” kata dia. “Soal dia sebagai calon legislatif, itu biar Komisi Pemilihan Umum Daerah.”

Dia juga mengatakan dalam kasus pembalakan liar tidak mengenal adanya penangguhan penahanan.

Laporan: Wima Saraswati | Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya