BI Ganti Disain Uang Kertas

VIVAnews - Bank Indonesia akan mengganti uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu. Perubahan dilakukan dengan pertimbangan mengoptimalkan fungsi elemen pada disain uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian diumumkan dalam situs Bank Indonesia, Rabu 4 Maret 2009. Perubahan yang dilakukan mulai 3 Maret 2009 ini, dalam rangka penyempurnaan disain.

BI akan menyempurnakan peletakan tanda tangan pada uang, letak tahun emisi, dan tahun pencetakan uang. Dalam disain baru, penandatanganan dilakukan Gubernur dan Deputi Gubernur BI yang masih aktif, tanpa menyebutkan nama pada uang itu.

Rencananya, uang baru ini akan diedarkan secara bertahap setelah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/9/PBI/2009 tanggal 3 Maret 2009.

Uang pecahan lama yang telah dikeluarkan BI sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sebagai alat tukar yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Untuk pecahan Rp 100 ribu, perubahan disain terletak pada pencatatan tahun pencetakan yakni 2009, diletakkan pada bagian muka uang di atas tulisan “DEWAN GUBERNUR.” Sedangkan pada peletakan tahun emisi 2004, tahun emisi diletakkan pada bagian belakang uang, sebelah tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP.”

Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12
PlayStation 5 (PS5).

PlayStation 5 bikin Sony Semringah

Sony Indonesia memaparkan sejumlah pencapaian yang diraih PlayStation sepanjang 2023, di antaranya konsol PlayStation 5 yang terjual secara global sebanyak 54,8 juta unit

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024