VIVAnews - Komisi Yudisial masih melakukan kajian (kajian) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono dari dakwaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Kami masih melakukan pendalaman dengan teman-teman dari kejaksaan," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Kamis 5 Maret 2009.
Menurutnya, pengusutan kasus pembunuhan Munir harus dilakukan dengan sistematika. "Karena untuk menangani kasus ini, tidak bisa kita jalan sendiri-sendiri," kata Busyro disela lokakarya bertajuk 'Peran KY dan KPK dalam Percepatan Reformasi Peradilan.'
Di penghujung tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari segala tuduhan. Majelis Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan Munir.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang menyebutkan, proses pendaftaran bagi para bakal calon pimpinan daerah dalam pemilukada 2024, akan dibuka pada 5 Mei
Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final
Malang
27 menit lalu
Erick Thohir mengumumkan bahwa Nathan Tjoe A On dipastikan perkuat Indonesia U23 saat melawan Korea Selatan U23 dalam pertandingan perempat final Piala Asia U23 2024.
Calonkan Diri Jadi Bupati, Kepala BPKAD Lamongan Siap Mundur dari ASN
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Khusnul Yakin mengaku jika keinginan maju sebagai bupati karena ingin membangun Lamongan lebih baik ke depannya. Sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh warga.
Indonesia Vs Korea Selatan: Begini Reaksi Shin Tae-yong
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 sudah dipastikan akan bertanding melawan Korea Selatan di 8 besar Piala Asia U-23 2024 ini. Shin Tae-yong selaku pelatih Skuad Garuda Muda pun berea
Selengkapnya
Isu Terkini