VIVAnews - Komisi Yudisial masih melakukan kajian (kajian) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono dari dakwaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Kami masih melakukan pendalaman dengan teman-teman dari kejaksaan," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Kamis 5 Maret 2009.
Menurutnya, pengusutan kasus pembunuhan Munir harus dilakukan dengan sistematika. "Karena untuk menangani kasus ini, tidak bisa kita jalan sendiri-sendiri," kata Busyro disela lokakarya bertajuk 'Peran KY dan KPK dalam Percepatan Reformasi Peradilan.'
Di penghujung tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari segala tuduhan. Majelis Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan Munir.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Jorge Lorenzo memprediksi jika pembalap Spanyol itu bakal jadi tandem Francesco Bagnaia di Ducati pada musim 2025. Marc Marquez tampil menjanjikan dengan motor Ducati.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Hadiah dari Shah Rukh Khan hingga Salman Khan untuk Anant Ambani-Radhika Merchant, Harga Fantastis!
IntipSeleb
9 menit lalu
Di samping penampilan menghebohkan Shah Rukh Khan di pre-wedding Anant Ambani-Radhika Merchant netizen pun penasaran dengan hadiah yang ia berikan untuk pasangan tersebut
Terlihat lewat unggahan foto dan video di media sosial, biduan yang memiliki nama lengkap Wika Febrina Putri itu bersama kedua orang tuanya melaksanakan umrah.
Selengkapnya
Isu Terkini