Eksaminasi Putusan Muchdi Pr

KY Koordinasi dengan Kejaksaan

VIVAnews - Komisi Yudisial masih melakukan kajian (kajian) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono dari dakwaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.

"Kami masih melakukan pendalaman dengan teman-teman dari kejaksaan," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Kamis 5 Maret 2009.

Menurutnya, pengusutan kasus pembunuhan Munir harus dilakukan dengan sistematika. "Karena untuk menangani kasus ini, tidak bisa kita jalan sendiri-sendiri," kata Busyro disela lokakarya bertajuk 'Peran KY dan KPK dalam Percepatan Reformasi Peradilan.'

Di penghujung tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari segala tuduhan. Majelis Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan Munir.

Charly Van Houten dan Muhammad Daud Kolaborasi dalam Lagu Tulang Rusuk
Ilustrasi penjara

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap

Sabu seberat 5,5 gram itu diselundupkan untuk salah seorang narapidana berinisial AR.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024