Sistem Skor Penentu Penerima KPR Bersubsidi

VIVAnews - Penentuan masyarakat yang memperoleh bantuan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) dilakukan melalui sistem pemeringkatan atau skoring.
 
Penilaian dilakukan bank yang ditunjuk untuk untuk menentukan pemohon yang mengajukan persyaratan pemilikan apartemen bersubsidi.
 
Direktur Utama Perum Perumahan Nasional (Perumnas) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan dua bank yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) akan menentukan penerima berdasarkan persyaratan yang dimasukkan.

Beberapa persyaratan antara lain kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Tabungan, Slip gaji. "Semuanya punya nilai, nanti tinggal di peringkat," katanya di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2009.
 
Himawan menambahkan, kerja sama dengan perbankan akan memudahkan pemeringkatan. Sudah terdapat 8.700 pemohon yang  mengusulkan untuk memperoleh KPR bersubsidi. "Nanti bank yang akan menentukan, apakah pemohon mendapat subsidi atau tidak," ujarnya.
 
Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tahun ini menyediakan dana Rp 2,5 triliun untuk menyubsidi bunga KPR. KPR subsidi yang diberikan sebesar 9 persen dan selisih subsidi dengan bunga pasar akan ditanggung pemerintah.

"Tapi untuk yang mampu dikenakan bunga pasar. Intinya, ada subsidi masyarakat mampu kepada yang tidak mampu," tutur Kalla.
 
Sementara itu, subsidi bunga KPR 2009 meningkat menjadi Rp2,5 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya Sebesar Rp800 miliar.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall
Kartu SIM atau SIM card.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon

Telkomsel juga telah meluncurkan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) yang diharapkan dapat mengurangi limbah bekas cangkang kartu SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024