Aturan Iklan Rokok Siap Diplenokan

VIVAnews - Sidang uji materi undang-undang yang mengatur iklan rokok dinilai telah lengkap. Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno untuk Undang-Undang Penyiaran.

"Secara substantif, permohonan ini sudah lengkap, dan bisa dilanjutkan ke sidang pleno," kata Ketua Majelis Panel, Akil Muchtar dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009.

Dalam sidang panel tersebut, majelis hakim meminta kepada pemohon untuk mempersiapkan saksi dan ahli untuk diajukan dalam sidang pleno yang akan digelar berikutnya. Majelis hakim juga mengesahkan 85 alat bukti yang diajukan pemohon. "Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi, pada tanggal 24 Maret," kata Akil.

Sementara itu, Muhammad Joni, kuasa hukum pemohon, mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan pada permohonannya. Dia mengatakan telah memberikan argumen yang menunjukkan adanya hubungan sebab dan akibat antara iklan rokok dengan kerugian konstitusional pemohon. "Kerugian konstitusional kami adalah akibat iklan rokok itu, anak-anak jadi perokok pemula, " kata Joni usai persidangan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajukan permohonan agar Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok' dihapus. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah
Ilustrasi video mesum

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Sebuah video diduga warga binaan atau narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) merekam adegan mesum bersama seorang perempuan di sebuah ruangan lapas. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024