Pesawat Ilegal

Jaksa Kasasi Vonis Bebas WN Australia

VIVAnews - Lima warga Australia yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua dalam kasus pendaratan pesawat ilegal. Namun, William Scott-Bloxam (62), istrinya, Vera (54), serta tiga rekannya Karen Burke (51), Hubert Hofer (57) and Keith Mortimer (60) belum bisa pulang ke negaranya, meski telah dibebaskan dari penjara.

"Bukannya tak mengizinkan mereka pulang, tapi karena putusan belum in kracht [berkekuatan hukum tetap]," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga kepada VIVAnews, Kamis 12 Maret 2009.

Jaksa, ungkap Ritonga, sudah mengajukan kasasi atas putusan hakim pada 5 Maret 2009. Dijelaskan Ritonga, lima warga Australia tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat tanpa izin. Mereka dihukum di pengadilan negeri, namun dibebaskan di pengadilan tinggi.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

"Mereka memang harus dibebaskan dari penjara. Namun, boleh keluar atau tidak, itu urusan imigrasi," Ritonga menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 50 juta pada sang pilot yang asal Queensland, William. Sedangkan empat penumpangnya divonis dua tahun bui dan denda.

Niat mereka untuk terbang kembali ke Australia belum berhasil. Mereka masih terjebak di Bandara Mopah, Merauke. "Umur saya 60 tahun, banyak peristiwa heroik saya alami sepanjang hidup saya, tapi ini pengalaman paling menakutkan yang pernah terjadi," kata Mortimer seperti dikutip AAP.

Kelima warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan dalam penerbangan lintas negara.

Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024