VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan belum bisa mengambil sikap atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Chandra adalah terdakwa dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
"Pikir-pikir karena putusan hakim menyatakan tiga tahun. Sementara tuntutan kami empat tahun," kata Jaksa Zet Tadung Alo dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat 13 Maret 2009. Padahal, kata Jaksa, pertimbangan Majelis Hakim sudah sama dengan pertimbangan jaksa.
Chandra divonis tiga tahun dalam kasus itu. Hakim juga menghukum Chandra membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Chandra bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Ia menyalahi pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Chandra menerima putusan hakim itu dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa menjerat Chandra dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara dan menuntut empat tahun penjara.
Dalam persidangan, Chandra mengaku bahwa Syahrial meminta dirinya menyiapkan dana Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kala itu, kata Chandra, Syahrial menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.