VIVAnews - Bank Indonesia dan Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional mengkaji pembentukan pooling fund. Nantinya bank tidak bisa mendapatkan pendanaan dari repo surat utang dan pinjaman antarbank bisa mengakses dana ini.
Menurut Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh, selanjutnya jika bank tidak bisa mendapatkan pooling fund, maka bank bisa mengajukan pendanaan ke Bank Indonesia melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Jika bank tidak bisa mendapatkan dana dari FPJP, bank baru bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Darurat. Hal itu mengikuti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Ide pembentukan pooling fund saat ini masih dibahas antara Perbanas dan BI. Pooling fund merupakan dana yang dikumpulkan oleh masing-masing bank yang digunakan untuk pinjaman kepada bank yang membutuhkan likuditas. Adanya pooling fund diharapkan mampu menghilangkan segmentasi pasar uang antarbank, karena bank yang tidak bisa mengakses PUAB bisa ke mencari pendanaan ke pooling fund ini.
Pembahasan pooling fund saat ini masih berkisar pada penentuan iuran. Jika bank kecil yang kebutuhannya tidak banyak maka dana pooling fund tidak terlalu besar. Namun besaran dana pooling fund itu tergantung dari jumlah bank yang dibantu. Pembahasan dana dilakukan oleh bank sendiri. Sedangkan BI berperan untuk menyediakan payung hukum yang diperlukan. "Pooling fund di-manage oleh Perbanas, dia kan tahu perilaku anggotanya, diharapkan moral hazardnya bisa dihindari," katanya.
Ketika ditanya apakah adanya pooling fund bisa membantu penurunan kredit, Wimboh berujarkorelasi antara segmentasi bank dengan penurunan suku bunga sebenarnya lemah. Hal itu dikarenakan bank yang tersegmentasi itu kebanyakan bank-bank kecil dan dalam jumlah yang tidak banyak, sehingga tidak mempengaruhi market. "Pooling fund hanya mengatasi bank yang jumlah dan transaksinya kecil. Jadi sebenarnya hanya memberikan confidence kepada masyarakat saja," ujarnya.
Pembentukan pooling fund mengemuka ketika adanya permasalahan dari PUAB akibat krisis ekonomi global. Seharusnya pembentukan pooling fund dilakukan sebelum krisis global. Wacana juga berkembang terkait perlunya penjaminan secara terbatas atas dana yang dikumpulkan dalam pooling fund. Saat ini volume transaksi PUAB sebesar Rp 1 triliun-Rp 4 triliun.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp700 Ribu Hari Ini Jumat 26 April 2024, Langsung Cair
Bandung
13 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Sabtu 27 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp700 ribu dan bisa diambil dengan hanya menyi
Temukan update terkini Redmi K70 Ultra, dari prosesor canggih hingga desain premium. Baca lebih lanjut!
Bukan Menghina, Ini Alasan Ernando Ari Selebrasi Joget Usai Tepis Penalti Korea Selatan
Bandung
20 menit lalu
Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari kini tengah menjadi perbincangan hangat usai menepis tendangan penalti dari pemain Korea Selatan pada laga perempat final Piala A
Penyair Joko Pinurbo Wafat, Dunia Sastra Berduka
Jatim
20 menit lalu
Joko Pinurbo wafat di Yogyakarta, Sabtu, 27 April 2024, di usia 61 tahun. Ia adalah penyair kondang Indonesia. Pada tahun 2023, Jokpin meraih Achmad Bakrie Award XIX.
Selengkapnya
Isu Terkini