Sidang Pengadilan Kasus Inses di Austria

Diam-diam, Korban Hadir di Ruang Sidang

VIVAnews - Elisabeth diam-diam hadir dalam persidangan ayahnya, Josef Fritzl, Selasa 17 Maret 2009, di gedung pengadilan St.Poelten, Austria. Elisabeth adalah putri Fritzl yang dikurung selama 24 tahun, diperkosa sekitar 3.000 kali, dan melahirkan tujuh bayi hasil hubungan sedarah dengan ayahnya.

Elisabeth masuk ke dalam ruang sidang setelah wartawan dan pengunjung lain keluar.  Sidang dengan terdakwa Fritzl digelar secara tertutup pada Senin dan Selasa lalu. Beberapa orang dari kalangan media baru diperbolehkan menghadiri sidang pada hari ketiga, Rabu 18 Maret 2009.

Elisabeth duduk di ruang sidang untuk mendengar tanggapan ayahnya setelah ayahnya, yang telah berusia 73 tahun, menyaksikan video kesaksian Elisabeth.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Seperti dikutip dari laman surat kabar Austrian Times, Rabu 18 Maret 2009, perempuan yang kini berusia 43 tahun itu tampak murung dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat mengikuti sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut.

Elisabeth dan enam anaknya (satu bayi meninggal karena tidak segera mendapat perawatan medis setelah dilahirkan) tinggal di klinik Amstetten-Mauer, 70 kilometer dari St.Poelten. Di situlah mereka menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menyembuhkan kondisi mereka selepas dibebaskan dari cengkeraman Fritzl tahun lalu.

Rabu pagi, Elisabeth mengobrol dengan warga lain di klinik tentang rencananya menulis sebuah buku otobiografi. Itulah sebabnya dia Selasa lalu menyempatkan diri hadir di sidang pengadilan untuk menangkap reaksi ayahnya itu. Elisabeth akan menulis reaksi itu ke dalam bukunya.

"Saya berteriak dan menangis sepanjang waktu selama kurun 24 tahun itu, tapi tidak ada yang bisa mendengar saya," kata Elisabeth berdasarkan keterangan salah seorang kerabat.

Sementara itu, Fritzl akan mendengarkan putusan vonis dari hakim yang dijadwalkan berlangsung Kamis pagi waktu Austria (Kamis sore WIB).Jadwal pembacaan vonis lebih cepat satu hari setelah Fritzl mengaku semua dakwaan.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024