Korupsi Bea CUkai

"Terdakwa Hanya PNS Biasa"

VIVAnews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Sjafiin Pane, melalui penasihat hukumnya menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mendakwa kasusnya. Agus adalah terdakwa dugaan suap kepabeanan di Bea Cukai Tanjung Priok.

Budi Santoso selaku pengacara Agus juga menyatakan Jaksa juga tidak berhak mengajukan kasus ini pada pengadilan tindak pidana korupsi. Bobot perkara, kata dia, tidak sebanding dengan tujuan kewenangan KPK sebagai institusi superbody.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf

"Keterlibatan KPK bagaikan menembak seekor lalat dengan meriam," jelas Budi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 Maret 2009.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Agus telah menerima suap atas jabatannya. "Sebagai penyelenggara negara menerima hadiah," kata Jaksa Dwi Aries Sudarto. Penuntut menjerat dia sebagaimana diatur dalam pasal 12b atau pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa, kata Jaksa, mengetahui maksud pemberian uang itu agar mempermudah proses pengeluaran dari pabean Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, kata jaksa, terdakwa mengetahui larangan untuk mengurus proses pengeluaran larangan dan pembatasan barang impor maupun dalam hal penetapan tarif dan kewajaran nilai pabean dari daerah pabean untuk mendapatkan sejumlah uang.

Dalam sidang pagi tadi, Budi menjelaskan pasal 6 mengatur kewenangan KPK yang hanya bisa mengusut kasus dengan dugaan kerugian negara kurang Rp 1 miliar.

"KPK memonopoli tugas," kata Budi. Sementara untuk pasal 11 mengatur tentang kewenangan komisi yang mengusut perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. "Sedangkan Agus hanya PNS biasa," ujar Budi.

Kasus ini bermula 30 Mei 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak . Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa amplop berisi uang tunai senilai Rp 87,5 juta, US$ 1000, AUS$ 50 dan SNG$ 23.

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.236.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024