22 Maret 2002

Hakim Inggris Luluskan Pemintaan untuk Mati

VIVAnews - Pengadilan di London, Inggris, 22 Maret 2002, meluluskan permintaan seorang pasien untuk mati setelah dia sekian lama menderita kelumpuhan dari leher ke sekujur tubuh tanpa kunjung sembuh.

5 Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan

Caranya, perempuan yang hanya disebut sebagai Miss B itu tak lagi mendapat perawatan dan dokter harus mematikan alat ventilator yang membuat pasien itu tetap hidup.

Demikian keputusan yang dibuat oleh hakim Elizabeth Butler-Sloss, yang kini mendapat gelar kebangsawanan, Dame. Kendati tergolek lemah di ranjang rumah sakit, Miss B bisa menyaksikan keputusan pengadilan yang dibuat Butler-Sloss melalui sambungan video.

"Saya sangat senang dengan keputusan ini," kata perempuan berusia 43 tahun itu seperti yang dikutip laman stasiun televisi BBC. Pasien itu berasal dari Jamaika dan sudah tinggal di Inggris sejak umur 8 tahun.

Pasien yang tidak berkeluarga itu sejak 2001 lumpuh setelah pembuluh darah di bagian leher pecah. Sejak saat itu dia hanya bisa bernafas dengan bantuan alat ventilator. Menurut dokter, peluang Miss B untuk sembuh hanya 1 persen.

Dia meminta rumah sakit untuk mematikan ventilator untuk mengakhiri hidupnya, namun ditolak. Itulah sebabnya dia kemudian mengajukan permohonan hukum di pengadilan dan akhirnya dikabulkan oleh Butler-Sloss.  


Berkah Sholat Tarawih di Masjid, Seorang Wanita Dapat Surat Cinta dari Pria
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Padang

BNPB Turun Langsung Tangani 9 Wilayah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengungkapkan, pada saat ini sudah ada 9 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menetapkan status tanggap darurat bencana

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024