Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Tiga Jaksa Akan Dijadikan Tersangka Hari Ini

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menetapkan tiga jaksa yang diduga menjual barang bukti 300 butir ekstasi milik pengadilan negeri Jakarta Utara. Tiga jaksa itu adalah Esther Tanak, Dara Veranita, dan Sovi Marisa.

"Dimungkinkan bila mereka terbukti akan ditetap sebagai tersangka hari ini juga," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, saat dihubungi VIVAnews, Senin 23 Maret 2009.

Hari ini pemeriksaan terhadap tiga jaksa itu akan difokuskan kepada aliran barang bukti yang sudah diselewengkan oleh ketiganya.

Mengenai apakah ada barang bukti lain yang sebelumnya sudah diselewengkan oleh mereka, Arman menolak untuk berkomentar. Begitu juga mengenai lamanya penyelewangan ini telah dilakukan oleh jaksa itu.

Ketiganya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada pukul 10.00 WIB.

Barang bukti yang diselewengkan tiga jaksa itu adalah ekstasi dalam kasus penggerebekan 5000 ekstasi dari Apartemen Paladian Park 1511 Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada September 2008 atas nama Muhammad Yusuf alias Kebot.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”
Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan rencana pertemuan dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto masih menunggu waktu yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024