Kasus Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Jaksa Esther & Dara Resmi Tersangka

VIVAnews - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat penjualan barang bukti ekstasi.

"Mereka menjadi tersangka karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, Senin 23 Maret 2009.

Sedangkan Jaksa Sofi Marisa, yang juga menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus sama, masih berstatus sebagai saksi.

Kepolisian segera meminta persetujuan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan. Barang bukti yang saat ini disitia yaitu 343 butir ekstasi warna hijau berlogo huruf S, telepon seluler Nokia dan Blackberry, nota pembelian, dan mobil Xenia B 1807 JM.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 
Museum MACAN

Museum MACAN Open House sampai 21 April, Bisa Jadi Ide Hangout!

Ingin menghabiskan waktu yang berbeda dari biasanya bersama keluarga, teman, atau bahkan pasangan? Kamu bisa jadikan Museum MACAN ide hangout karena sedang open house.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024