Resepsionis Tewas di Kamar Kos

Pembunuh Ternyata Pacar Gelap Korban

VIVAnews - Pembunuhan di rumah kos Jalan Rengas, RT 2, RW 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terungkap. Pembunuhnya adalah pacar gelap korban yang selama ini menjadi saksi.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Ipda Dian Indra, mengatakan, pelaku adalah Alex Suyono, 37, warga Banyumas. "Awalnya Alex adalah saksi yang pertama menemukan korban," ujarnya Senin 23 Maret 2009.

Motif pembunuhan dipicu hubungan gelap antara pelaku dan korban. Alex, yang telah memiliki istri dan tiga anak, tak tahan lantaran terus didesak menikahi korban yang hamil empat bulan. "Pelaku mengaku khilaf dan membunuhnya dengan tali rafia," ujar Dian.

Alex membunuh korban pada Kamis 12 Maret malam, beberapa jam sebelum mayat korban ditemukan. Kala itu, Alex berpura-pura sebagai saksi yang pertama menemukan korban.

Kepada polisi, awalnya, Alex mengatakan korban tewas akibat gantung diri. Namun polisi mencurigai kejanggalan saat korban ditemukan sudah diturunkan dari jeratan rafia. "Waktu itu Alex alasannya nggak tega melihat korban gantung diri," ujar Dian. 
 
Alex terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman seumur hidup.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo

Baca: Resepsionis Tewas di Kamar Kos

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024