VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Direktur Riau Rancang Bangun, Emyulismar terkait dugaan korupsi proyek transmigrasi di Dusun Tangah, Solok Selatan, Sumbar tahun 2006.
Emyulismar diduga terlibat membuat administrasi fiktif yang menyatakan proyek senilai Rp 3 miliar itu rampung di saat pengerjaan proyek baru 58 persen.
"Ini kelanjutan kasus yang sama dan hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatannya sebagai tersangka," ujar Penkum Kejati Sumbar Koswara, Senin 23 Maret 2009. Menurut Koswara, Emyulismar merupakan tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus serupa.
Sebelumnya, Emyulismar tidak pernah memenuhi undangan Kejati Sumbar selaku saksi maupun saat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Ini panggilan kedua dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Disnakertrans Sumbar. Penahanan ini dilakukan karena tersangka tidak kooperatif," ujar Koswara.
Selain Emyulismar, Kejati Sumbar juga menahan Direktur Rancang Bangun lainnya, Adi Laviza sekaitan kasus tersebut. Bahkan, Wakil Kepala Dinas Transmigrasi Sumbar Fuadi telah menjadi terdakwa dan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Padang.
Emyulismar menjalani pemeriksaan di Kasi Pidsus Kejati Sumbar sejak pukul 11.00 WIB. Tersangka didampingi pengacara Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan saat diperiksa tim penyidik Fachrizal dan Basrial K.
Saat penahanan, Emyulismar hanya didampingi Rimaison Syarif. Sekitar pukul 18.45 WIB, dengan dikawal sejumlah pegawai kejaksaan, Emyulismar digiring menuju bus tahanan yang diparkir di halaman depan gedung Kejati Sumbar. Bus tahanan tersebut melaju ke LP Muaro Padang.
Saat menuju mobil tahanan, tersangka enggan berkomentar tentang penahanannya. "Saya sudah serahkan semuanya pada penasehat hukum saya," ujarnya.
Rimaison Syarif mengaku, kliennya tidak terlibat secara langsung. Ia mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. "Dalam waktu dekat akan kita usulkan," ujarnya.
Dia diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Eri Naldi | Padang
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lolos ke Semi Final Piala Asia U-23, Rafael Struick Ajak Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024
Jabar
10 menit lalu
Rafael Struick menjadi kunci keunggulan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 yang berlangsung di Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jum'at
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan dengan adanya fasilitas yang memadai tentu bisa mendukung pembinaan atlet dengan maksimal dan terarah.
Khofifah menekankan agar pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Dr Bakhrul Khair Amal terus menjaga persaudaraan ini untuk kepentingan masyarakat.
MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari. Keduanya ditangkap
Selengkapnya
Isu Terkini