Dugaan Korupsi Disnakertrans

Direktur Riau Rancang Bangun Ditahan

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Direktur Riau Rancang Bangun, Emyulismar terkait dugaan korupsi proyek transmigrasi di Dusun Tangah, Solok Selatan, Sumbar tahun 2006.

Emyulismar diduga terlibat membuat administrasi fiktif yang menyatakan proyek senilai Rp 3 miliar itu rampung di saat pengerjaan proyek baru  58 persen.

"Ini kelanjutan kasus yang sama dan hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatannya sebagai tersangka," ujar Penkum Kejati Sumbar Koswara, Senin 23 Maret 2009. Menurut Koswara, Emyulismar merupakan tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus serupa.

Sebelumnya, Emyulismar tidak pernah memenuhi undangan Kejati Sumbar selaku saksi maupun saat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Ini panggilan kedua dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Disnakertrans Sumbar. Penahanan ini dilakukan karena tersangka tidak kooperatif," ujar Koswara.

Selain Emyulismar, Kejati Sumbar juga menahan Direktur Rancang Bangun lainnya, Adi Laviza sekaitan kasus tersebut. Bahkan, Wakil Kepala Dinas Transmigrasi Sumbar Fuadi telah menjadi terdakwa dan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Padang.

Emyulismar menjalani pemeriksaan di Kasi Pidsus Kejati Sumbar sejak pukul 11.00 WIB. Tersangka didampingi pengacara Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan saat diperiksa tim penyidik Fachrizal dan Basrial K.

Saat penahanan, Emyulismar hanya didampingi Rimaison Syarif. Sekitar pukul 18.45 WIB, dengan dikawal sejumlah pegawai kejaksaan, Emyulismar digiring menuju bus tahanan yang diparkir di halaman depan gedung Kejati Sumbar. Bus tahanan tersebut melaju ke LP Muaro Padang.

Saat menuju mobil tahanan, tersangka enggan berkomentar tentang penahanannya. "Saya sudah serahkan semuanya pada penasehat hukum saya," ujarnya.

Rimaison Syarif mengaku, kliennya tidak terlibat secara langsung. Ia mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. "Dalam waktu dekat akan kita usulkan," ujarnya.

Dia diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Eri Naldi | Padang

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh
Halal bihalal serikat pekerja

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Ketua Umum SPPI Dodi Nurdiana, menjelaskan tantangan ke depan menuntut konsolidasi kekuatan pekerja pelabuhan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dengan lainn

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024