UU BHP Digugat
VIVAnews - Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi. UU ini membuat pendidikan tidak berpihak kepada rakyat.
"Siapa yang mempunyai dana maka dia yang akan maju, sedangkan siapa yang tidak mempunyai dana akan stagnan," kata Taufik Basari, kuasa hukum para pemohon uji materi UU BHP di gedung Mahkamah, Selasa 24 Maret 2009.
Taufik mengatakan biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal telah menghilangkan akses masyarakat, khususnya yang masyarakat miskin terhadap pendidikan.
Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, tambahnya, ternyata kuota tersebut hanya untuk orang-orang yang berprestasi. "Bagaimana dengan warga negara miskin namun tidak berprestasi?" katanya.
Menurutnya, pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai komoditas bisnis. Dengan diberlakukannya UU BHP, dia menambahkan, maka penyelenggara pendidikan yang akan maju adalah penyelenggara pendidikan yang berorientasi bisnis.
"Sementara penyelenggara yang mempunyai pengajar yang berkualitas tapi tidak pandai berbisnis akan terhambat," katanya.
Taufik mengatakan pengajaran dan pendidikan yang mencerdaskan masyarakat harus dijadikan landasan utama untuk tingkatkan kualitas pendidikan. Dengan demikian, peningkatan kualitas harus merujuk pada kualitas pendidikan dan pengajaran.
"Bukan kualitas yang tergantung pada kesanggupan mendapatkan dana," katanya.