VIVAnews - Pemerintah tidak akan menaikkan harga apartemen bersubsidi dengan harga maksimal Rp 144 juta.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto menegaskan, PP No.31 tahun 2007 telah mengatur luasan dan harga rusunami 21 hingga 36 meter persegi.
“Harga jual rusunami sudah menguntungkan, walaupun memang tidak sebesar jika pengembang membangun apartemen mewah,” katanya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2009.
Dia menyatakan agar pengembang mempelajari kembali PP Nomor 31/2007 , sehingga pengembang bisa memahami ketentuan bersangkutan. Para pengembang, menurutnya, menyesuaikan harga apartemen bersubsidi tergantung lokasi rusunami, kemampuan sumber daya pengembang, dan pamasarannya.
Mengenai ketentuan ruang terbuka hijau (RTH) 2 meter persegi, Zulfi menyatakan peraturan untuk menjamin kelangsungan lingkungan perumahan menengah ke atas dalam jangka panjang. “Rusunami bukan untuk lima tahun, tapi 50 tahun bahkan 100 tahun, Jadi membutuhkan sarana kebutuhan dasar,” katanya. Aspek itu diantaranya penyediaan air minum, listrik, termasuk RTH.
Zulfi meminta pengembang, yang memang berkecimpung cukup lama pada penyediaan perumahan sebagai pendorong penyediaan perumahan kalangan menengah ke bawah. “ Jangan hanya digunakan untuk meraup untung tetapi juga diniatkan sebagai ibadah,” tuturnya.
Pada Pergub No. 27/2009 pada 17 Maret 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana yang merupakan kelanjutan dari Pergub No. 136/2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 27/2009 itu, di antaranya proyek rusunami digarap maksimal di atas lahan 3 hektare. Untuk proyek yang digarap di atas lahan dengan luas melebih dari 3 hektare, wajib meminta izin tambahan.
Ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) juga dibatasi sebesar 3,5 atau maksimal dengan koefisien 4, dengan syarat-syarat tertentu. Pengembang juga wajib menyediakan lahan parkir untuk satu mobil dan lima sepeda motor dalam setiap lima unit rusunami.
Pengembang juga diminta menyediakan ruang terbuka hijau seluas 2 meter persegi per jiwa. Kawasan komersial di lantai dasar, bagian atap rusun, dan lebar jalan tak luput dari aturan ini.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
6 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini