Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Kejaksaan Simpulkan Jaksa Esther Lalai

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa jaksa Esther Tanak bertindak lalai dalam menangani barang bukti. Kejaksaan pun akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Esther jika di pengadilan terbukti bersalah mengedarkan barang bukti 300 butir ekstasi.

"Ada kelalaian dalam menangani perkara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009. "Kalau terbukti tentu ada sanksinya, tapi bagaimana sanksinya kita belum tahu."

Menurut Hamzah, hasil pemeriksaan sementara baru menemukan dua jaksa yang dinilai lalai yakni jaksa Esther dan Dara Veranita. "Sementara hasil pemeriksaan baru itu," jelasnya. Sedangkan untuk jaksa Sovi Marisa masih belum diperiksa.

Seperti diberitakan, barang bukti yang diselewengkan tiga jaksa itu adalah barang bukti dalam kasus penggerebekan 5000 ekstasi dari Apartemen Paladian Park 1511 Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada September 2008 atas nama Muhammad Yusuf alias Kebot.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot
Salshabilla Adriani

Ibunda Salshabilla Adriani Bantah Soal Rumor Perselingkuhan Anaknya dengan Rizky Nazar

Ibunda Salshabilla Adriani pun menanggapi isu tersebut melalui akun Instagramnya berupaya untuk menguatkan sang anak yang sedang digosipkan saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024