Stimulus Lelet Karena Tetap Pakai Tender

VIVAnews - Pencairan proyek infrastruktur dalam stimulus fiskal Rp 12,2 triliun tidak bisa dilakukan cepat karena harus tetap melalui proses tender. Jika merujuk pada Keppres Nomor 80/2003 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses paling cepat membutuhkan waktu 40 hari.

"Untuk proyek infrastruktur, tentu nilainya besar ya harus memakai Keppres Nomor 80, memakai proses tender," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry Purnomo di Jakarta, Rabu 26 Maret 2009.

Sementara untuk proyek padat karya, tidak memerlukan persiapan khusus karena bisa cair lebih cepat. Biasanya dana stimulus bisa cair dalam waktu satu minggu.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sendiri tidak memberikan pelayanan khusus terhadap pencairan stimulus. Pencaira stimulus sama dengan pencairan DIPA yang lain. "Yang jelas kita bisa melayani surat perintah pembayaran satu jam selesai," katanya.

Dari 11 kementerian dan lembaga penerima jatah stimulus, baru Kementerian Perumahan Rakyat (Menpera) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang satuan anggaran per satuan kerja (SAPSK) sudah diterbitkan. "Saya akan tanda tangani DIPA dua kementerian Jumat besok," katanya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi
Mata uang Indonesia, Rupiah

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2024 tumbuh lebih tinggi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024