Naik 15 Persen

Gaji Baru Pegawai Negeri Mulai 1 April

VIVAnews - Departemen Keuangan mendorong agar pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil sudah dapat dilakukan April. Pembayaran rapel tersebut akan dilakukan setelah PNS menerima gaji pokok yang baru pada 1 April 2009.

"Kami sudah menginstrusikan gaji pokok baru sudah diajukan April ini, rapelannya setelah gaji pokok dibayarkan tanggal 1 April, setelah itu dibayar rapelannya," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo di Jakarta Jumat 27 Maret 2009.

Rapelan tersebut dihitung selama tiga bulan sesuai kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen. Pembayaran rapelan tersebut juga berlaku bagi pensiunan.
Depkeu juga meminta Taspen menerima setoran April sehingga pensiunan juga akan akan menerima penghasilan yang baru.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Dirjen Perbendaraan Negara telah menerbitkan surat edaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan polisi. Surat edaran itu  disebarkan ke seluruh Kantor Perbendaharaan Negara.

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan Dirjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat edaran terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat edaran itu disebutkan:
a. Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009.
b. Kekurangan gaji (rapel) bulan Januari 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada Akhir April 2009.

Hal-hal penting dengan kenaikan gaji dan pensiun tersebut diinformasikan:
a. Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun untuk PNS, TNI, POLRI dan penerima tunjangan sebesar 15 persen.

b. Gaji terendan untuk PNS sebesar Rp1,040 juta yaitu golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp3,4 juta yaitu untuk golonganIV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

c. Gaji pokok terendah TNI adalah sebesar Rp 1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

d. Gaji pokok terendah Polri adalah sebesar Rp 1,09 juta yaitu untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

e. Pensiun pokok terendah adalah sebesar Rp 780 ribu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah sebesar Rp 2,643 juta untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau Perwira Tinggi.

f. Satuan kerja agar segera menyampaikan SPM Gaji dengan Gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

g. Pembayaran gaji pokok baru bagi PNS Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Penyusunan peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimaksud dapat mengacu pada PP No.8 Tahun 2009 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor: SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024