Gaji Pokok Rp 3,2 Juta

Depkeu: Gaji Jenderal Memang Sedikit

VIVAnews - Departemen Keuangan mengakui gaji pokok untuk jenderal TNI atau polisi sebesar Rp 3,2 juta memang tergolong kecil.

"Memang dikit kok," ujar Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Herry Purnomo di Jakarta Jumat 27 Maret 2009.

Namun, dia menekankan para jenderal tersebut mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan anak dan tunjangan istri sebesar 2 persen. Bahkan, bagi yang punya jabatan struktural mereka mendapatkan tunjangan jabatan struktur. 

"Jadi, ditambah tunjangan gaji jenderal, sekitar Rp 5 - 7,5 juta per orang." 

Sejumlah mantan jenderal mengakui rendahnya gaji mereka. Seorang mantan panglima Kodam, Mayjend Purnawirawan Johny Wahab mengatakan sebagai pensiunan dia cuma menerima penghasilan Rp 2,2 juta.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

Prabowo Subianto, mantan Komandan Pasukan Khusus dalam bukunya  “Membangun Kembali Indonesia Raya” juga menyebutkan rendahnya pensiunan jenderal sehingga dia banting setir menjadi pengusaha. 

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan soal standar gaji baru bagi PNS, TNI dan polisi.

Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam surat edaran itu disebutkan gaji pokok terendah TNI adalah Rp 1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan, gaji tertinggi adalah Rp 3,525 juta yaitu. Itu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Sedangkan, gaji pokok terendah Polri adalah Rp 1,09 juta yaitu untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Gaji tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Pensiunan pokok terendah adalah Rp 780 ribu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah sebesar Rp 2,643 juta untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau Perwira Tinggi.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024