Fahmi: Wajib Helm Standar Tidak Ditunda

VIVAnews - Menteri Perindustrian Fahmi Idris membantah diundurnya pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib pada helm. Pada 25 Maret lalu, Departemen Perindustrian menyatakan semua produksi helm harus mencantumkan logo SNI.

"Kewajiban SNI untuk helm sudah lama diberitahu dan tidak tiba-tiba," kata Fahmi di kantornya, Jumat, 27 Maret 2009. Lebih lanjut Fahmi menjelaskan tidak ada pengunduran pemberlakuan, tapi produsen diberi kesempatan untuk melakukan berbagai peningkatan.

Sebelumnya, UKM produsen helm nasional meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan kewajiban SNI tersebut setidaknya dalam setahun.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan notifikasi wajib SNI diberi tenggat waktu setidaknya enam bulan sejak ditandatangani. Kewajiban SNI untuk helm, katanya, sudah diteken Menteri Perindustrian sejak Juli 2008.

"SNI untuk helm sangat penting karena semua survei mengatakan ketika orang jatuh dari kendaraan pasti kepalanya kena jadi sifatnya seperti sabuk pengaman pada mobil," ujarnya. Salah satu negara yang sudah memberlakukan SNI wajib di antaranya Amerika Serikat.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Nikita Mirzani

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Hingga kini, Nikita Mirzani masih go public secara perlahan soal hubungannya dengan Rizky Irmansyah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024