Rumah Billy Digeledah

Dua Anak Buah Dibawa ke KPK

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiduk dua anak buah bos PT First Media Billy Sindoro. Kedua orang tersebut diciduk dari Komplek Rumah Toko Cyber Park, Jalan Boulevard Gajah Mada No 2061-2062, Lippo Karawaci, Tanggerang, Banten, Kamis 18 September 2008.

Menurut informasi yang dikumpulkan, kedua orang yang diduga karyawan First Media akhirnya dibawa ke KPK. "Mau diambil keterangannya," kata sumber. Penyebabnya, kedua orang tersebut ada di Hotel Aryaduta saat Billy dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal ditangkap KPK. "Kita mau ngaitin sama kejadian selasa lalu," ia menambahkan.

Iqbal ditangkap KPK saat kedapatan membawa sebuah tas berwarna hitam saat berada di lobi Hotel Aryaduta. Ketika dibuka, tas itu berisi Rp 500 juta.  Saat KPK menanyakan asal usul uang itu, Iqbal berkilah uang itu hanyalah titipan dari seorang temannya yang saat itu masih berada di lantai 17 hotel.

KPK pun langsung beranjak menuju tempat yang dimaksud M Iqbal dan akhirnya bertemu dengan Billy. KPK pun langsung membawa Iqbal dan Billy ke Gedung KPK untuk menanyakan asal usul uang itu. Selain itu, KPK juga membawa serta asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan uang yang diduga suap itu terkait dengan perkara yang ditangani KPPU. Perkara itu terkait dengan monopoli hak siar Liga Inggris yang dipegang Astro melalui PT Direct Vision, yang merupakan rekanan PT First Media sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024