AJI Minta Putusan Newmont Jadi Yurisprudensi

VIVAnews - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Presiden Direktur Newmont Minahasa Raya, Richard Bruce Ness terhadap New York Times menuai penghargaan, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Putusan tersebut menunjukan hakim memahami pentingnya kemerdekaan pers," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Aditya Wardhana dalam rilisnya, Rabu 1 April 2009.

Putusan, tambah Aditya, juga menunjukan hakim mengerti dengan baik hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. "Kami berharap putusan ini menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa di masa depan," kata dia.

Pada Rabu 25 Maret 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemberitaan yang diterbitkan New York  Times, dinilai majelis hakim, telah memenuhi standar jurnalistik yang berlaku universal. Selain itu, pemberitaan tersebut juga telah didasarkan pada keterangan sejumlah narasumber yang kredibel. New York Times diputus tak melanggar hukum yaitu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, penggugat merasa nama baiknya dicemarkan oleh berita-berita terkait dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara yang dimuat New York Times. Bruce menggugat New York Times meminta maaf dan membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar US$ 64 juta atau sebesar Rp 730 miliar.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024