Monopoli Carrefour

Carrefour Diduga Langgar Dua Pasal

VIVAnews - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai aktivitas akuisisi PT Carrefour Indonesia melanggar dua pasal Undang-undang No.5 tahun 1999. 

Kedua pasal yang dilanggar adalah, Pasal 17 ayat (1) mengenai struktur pasar dan Pasal 25 mengenai Perilaku Usaha. Bila terbukti bersalah, Carrefour akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp25 miliar serta perubahan perilaku.

Wakil Ketua KPPU Didi Akhmadi mengatakan, dari sisi struktur akuisisi melejitkan struktur pangsa Carrefour penyimpangan struktur pasar hulu dari 44,72 persen menjadi 66,73 persen. Sedangkan pasar hilir Carrefour 37,98 persen jadi 48,38 persen.

Pasar hulu merupakan hubungan pemasok ke ritel sementara pasar hilir dari ritel ke konsumen. Dari sisi perilaku, diduga Carrefour menyebabkan kenaikan biaya bagi para pemasoknya. "Di luar negeri, dampak kenaikan pasar hulu dan hilir lebih dari 20 poin setelah merjer sudah dapat diblok (divestasi) tanpa melihat dampaknya," tutur Didi.

Namun karena Indonesia belum memiliki peraturan melakukan sanksi divestasi, Didi mengatakan, indikasi penelitian awal ini berdasarkan dampak akuisisi.

Menurut dia, jika dalam proses klarifikasi 30 hari kerja, terlapor (PT Carrefour) terbukti melakukan praktek penyimpangan perilaku dan monopoli, Komisi akan memberikan sanksi berupa perubahan perilaku. Jika tidak ada perubahan akan dilanjutkan dengan penelitian lanjutan selama 60 hari kerja selama dua kali. 

Total waktu keseluruhan mencapai 200 hari kerja atau sesuai keputusan komisi. "Sanksi yang terberat denda Rp 25 miliar disertai perubahan perilaku." Tetapi jika dalam jangka waktu tersebut perilaku PT Carrefour berubah, KPPU hanya akan mengawasi. 

Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi mengatakan, sejauh ini KPPU hanya menggunakan dua pasal itu. Hingga saat ini KPPU belum memasukkan pasal 28 UU No.5/2009 mengenai perilaku akuisisi yang berdampak pada dominasi atau monopoli. "Sanksi terberatnya bisa berupa divestasi," katanya. 

Penggunaan pasal tersebut belum digunakan karena peraturan yang mendukung belum ada seperti peraturan presiden. "Kami belum tahu bagaimana perkembangan ke depan," tuturnya.

Proses pemeriksaan pendahuluan dan kelanjutannya, menurut Junaidi agar memberikan keuntungan kepada semua pelaku bisnis, baik pemasok, peritel, maupun konsumen.

Tantrum pada Anak, Apakah Ada Kaitannya dengan Makanan yang Dikonsumsi Sang Ibu Selama Kehamilan?
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024