Seleksi Hakim Agung

KY Pertanyakan Syarat Pendidikan

VIVAnews - Komisi Yudisial mempertanyakan syarat pendidikan yang harus dilalui untuk menjadi hakim agung. Syarat pendidikan untuk menjadi hakim agung dinilai terlalu tinggi.

"Di Indonesia belum ada korelasinya antara pendidikan itu dengan kualitas perilaku seseorang," kata Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, saat dihubungi di Jakarta, Jumat 3 April 2009. "Walaupun ada sebagian, semakin tinggi tingkat pendidikan semakin baik perilakunya."

Syarat pendidikan ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal itu diatur, calon hakim agung dari jalur karier harus berijazah magister hukum. Sedangkan dari jalur nonkarier harus berijazah doktor dan magister di bidang hukum.

Menurut Busyro, ketentuan ini justru akan menjadi penghambat bagi hakim-hakim karir. Karena, hakim karir untuk melanjutkan pendidikan harus mendapatkan izin dari MA. "Mana cukup waktu bagi mereka," ujarnya.

Ramalan Jayabaya Soal Perang Dunia Ketiga, Bakal Terjadi di 2024 Karena Iran vs Israel?

Untuk mengantisipasi minimnya pendaftar, lanjut Busyro, KY mencoba untuk melakukan jemput bola. "Karena waktunya sempit, kita tak mengadakan di luar Jawa," jelasnya.

Komisioner Mustafa Abdullah menambahkan, bahwa pengetatan seleksi hakim agung kali ini karena dengan diberlakukannya UU MA yang baru, proses seleksi baru akan terjadi lagi pada 2012. "Seleksi yang kami buka saat ini untuk mengisi enam posisi lowong, setelah itu baru ada lagi pada 2012," jelasnya.

Saat ini, sebanyak 77 orang sudah mendaftar menjadi hakim agung. 42 Calon berasal dari kalangan karir, sedangkan 34 calon berasal dari kalangan nonkarir.

Dalam seleksi kali ini, Komisi Yudisial akan melakukan seleksi untuk mencari 18 calon hakim agung untuk memenuhi kuota enam hakim agung yang sedang kosong. Dari ke-18 calon yang lolos akan dilimpahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani seleksi hingga terpilih enam calon hakim agung. Sejak tahun 2006, komisi telah melakukan seleksi dan menghasilkan 12 hakim agung.

Ilustrasi kucing sakit (kudis)

5 Penyakit yang Rentan Menyerang Kucing Peliharaan

Memiliki kucing peliharaan mungkin menjadi pengalaman yang menyenangkan, tetapi seperti halnya manusia, kucing juga rentan terhadap berbagai penyakit yang menyerang.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024